29 Desember, 2008

Selamat Memilih

Senin, 15 Desember 2008 merupakan hari penentuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan? Pasangan Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotein atau Sujiwo-Raja Sapta Oktohari.
Kedua pasangan kandidat ini lolos sebagai pemenang 1 dan 2 perolehan suara terbanyak pada putaran pertama. Dari delapan pasangan yang bertarung kemarin, Muda-Andreas jauh meninggalkan kandidat lainnya.
Sosok penggagas dan memiliki peranan besar dalam pembentukan Kabupaten Kubu Raya ini meraih 58.477 suara atau 26.06 % dari total 224.401 suara syah. Ini menunjukkan lebih seperempat rakyat di kabupaten ‘termuda’ ini memberikan kepercayaan kepada kedua sosok low profile tersebut.
Sementara pasangan Sujiwo-Okto mendapatkan 44.283 suara atau sekitar 19.73% suara syah. Sujiwo-Okto sendiri dalam putaran kedua mendapatkan dukungan dari kandidat yang ikut bertarung pada putaran pertama, Syarif Abdullah Alkadrie, Rudy Bachtiar dan Suronto.
Lain kandidat, lain pula partai pendukung pada putaran pertama. Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pelopor serta partai lainnya pada putaran kedua ini mendukung penuh Muda-Andreas.
Kondisi real politik di Kabupaten yang baru pertama kali memilih Bupati-Wakil Bupati ini memang layak untuk dijadikan pelajaran. Putaran pertama, kandidat yang melalui jalur independent mendapatkan dukungan paling banyak dari rakyat. Dukungan ini semakin nyata bertambah secara politik ketika partai-partai besar dan ‘gurem’ dengan tegas mendukung secara penuh. Lengkap sudah, suara rakyat ditambah dukungan politik yang kuat.
Suhu politik diakui memang terus naik. Isu-isu agama, suku dan golongan terus berhembus. Elemen-elemen masyarakat yang dulunya ketika hendak membentuk Kubu Raya butuh kerja keras mempersatukannya, mulai dibenturkan.
Masyarakat dibuat bingung dengan aneka provokasi dan pernyataan tak bertanggungjawab serta tak mengguntungkan bagi Kubu Raya ke depan. Persatuan yang merupakan modal awal untuk membangun Kubu Raya lebih baik, jelas dipertaruhkan.
Syukurlah, masyarakat Kubu Raya sangat cerdas. Mereka bisa memilah mana yang sekadar isu dan provokasi ataupun kenyataan. Track record, visi misi maupun program kerja kedua pasangan kandidat ini tentu menjadi dasar pertimbangan menentukan pilihan. Kini pilihan tentu akan semakin mantap, hanya ada dua pasangan kandidat. Pilihannya tentu yang paling terbaik dari yang terbaik. Masa depan Kubu Raya ada di tangan Anda semua. Silahkan dan selamat memilih.
»»  READMORE...

Kubu Raya Buat Lima Tahun ke Depan

Bagaimana wajah Kabupaten Kubu Raya lima tahun ke depan? Esok, masyarakat di kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Barat ini akan memberikan ‘warna’.
Mereka akan memilih apakah pasangan nomor 7, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari atau pasangan nomor 8, Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotein yang akan melanjutkan perjuangan sebelumnya.
354.295 warga yang memiliki hak pilih di putaran kedua ini akan memberikan suara mereka di TPS-TPS yang tersebar di 978 titik. Siapapun yang terpilih, tentulah kandidat yang terbaik bagi dan pilihan masyarakat.
Kedua pasangan kandidat terbaik yang lolos pada putaran pertama sebagai peraih suara terbanyak ini tentu bersama timnya telah bekerja keras mengkampanye, mensosialisasikan maupun mendekati masyarakat, bahwa merekalah yang layak memimpin kabupaten dengan 9 kecamatan tersebut.
Masyarakat cerdas juga tidak akan salah pilih. Visi misi, program kerja, latar belakang, track record, pendidikan, hubungan sosial, keluarga, istri, kedekatan, sumbangsih kepada kabupaten ini dan banyak hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Siapa yang mereka yang dipilih, esoklah hari penentuannya. Bagi kandidat, kalah atau menang harus siap. Mereka harus siap menerima kenyataan. Terpenting, kondisi Kubu Raya yang kondusif di atas segala-galanya.
Kondisi Kubu Raya sekarang ini jelas tidak terlepas dari sejarah pembentukannya. Perjuangan berat untuk mewujudkannya dimulai dengan mempersatukan elemen-elemen masyarakat agar satu tujuan sehingga tidak muncul pro dan kontra.
Sebelumnya, banyak sekali elemen-elemen masyarakat yang ‘memproklamirkan’ pembentukan kabupaten ini dengan aneka ragam nama. Perjuangan yang terpisah-pisah tersebut berujung kandas namun meninggalkan gaung serta semangat untuk sebuah kabupaten baru.
Semangat ini terus bergerak dan menjadi energi positif. Tentulah kerja-kerja ini membutuhkan sosok konseptor dan pemersatu elemen-elemen tadi. Cikal bakal yang kuat terwujud melalui Forum Desa yang merupakan wadah bagi para kepala desa dari sembilan kecamatan.
Saya juga mengikuti proses ini. Mulai dari memperjuangkan rekomendasi, ekspose di DPR dan DPD RI serta Depdagri hingga pengesahan RUU menjadi Undang-undang. Banyak sekali dinamika dan itu sangat mengesankan. Benih-benih perpecahan juga mulai tumbuh. Hal tersebut biasa di suasana dimana kita masih perlu banyak belajar.
Proses-proses ini juga tentu diikuti masyarakat ramai. Masyarakat pun paham mengenai sejarah pembentukan dan siapa-siapa saja yang berjasa. Tak perlu sibuk memutarbalikkan fakta sejarah.
Terpenting bagaimana membuat ke depan sejarah Kubu Raya menjadi kabupaten termaju di Kalimantan Barat dengan angka pengangguran, kemiskinan serta buta aksara terendah se Indonesia. Tentu semua ini tergantung pada pilihan warga esok hari, warna apa yang akan diberikan di kabupaten yang baru ‘lahir’ ini. Sekali lagi, selamat memilih.
»»  READMORE...

Sistem Baru Pupuk

Pemerintah akan menerapkan sistem baru penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani. Sistem yang dipilih secara tertutup dan berlaku mulai Januari 2009.
Tentu kita berharap sistem baru ini benar-benar dapat menjadi jaminan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi saat memasuki masa tanam tidak lagi menjadi ‘bumerang’ bagi para petani.
Sistem baru ini seperti yang dipaparkan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya sudah disosialisasikan pemerintah sejak 2008. Penyaluran melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sesuai Permentan Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007, tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET), terhadap pupuk bersubsidi dan Permentan Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008, tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk pertanian pada 2009.
Sistem ini berdasarkan pesanan pupuk yang disusun atas dasar kebutuhan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani, yang telah disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau kepala cabang dinas, dan harus ditebus ketika pupuk sudah tersedia di kios-kios pengecer. Pengecer hanya dapat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya. “Demikian pula setiap distributor. Masing-masing telah memiliki wilayah tanggung jawab sendiri, sesuai kontrak,” kata Christiandy.
Kita melihat, sistem ini masih ada rentang birokrasi yang panjang dan cukup ‘memakan’ waktu untuk mendapatkan bahan penyubur tanah dan tanaman tersebut. Jalur yang panjang bila tidak diawasi secara melekat akan membuka ‘jalur’ KKN yang berbelit dan korbannya tentulah petani.
‘Jalur berbelit’ tersebut bisa saja dengan memperpanjang waktu mengeluarkan persetujuan petugas teknis, penyuluh atau kepala cabang dinas ataupun menaikkan harga jual di kios pengecer ataupun distributor dengan alasan biaya akan dan sebagainya.
Ini bisa saja sebagai cara untuk mendapatkan ‘jatah’. Jatah yang akan mengurangi pemenuhan kebutuhan petani ataupun jatah ‘bertambah’ yang selisihnya untuk pihak-pihak berkeinginan ‘mencicipi’nya.
Malangnya lagi, bila petani para petani atau kelompok tani, harus terdaftar di instansi terkait dan membuat RDKK dan jika petani tak terdaftar dan tak membuat RDKK, mereka tidak akan kebagian pupuk bersubsidi.
Petani jelas sangat tergantung dengan pupuk bersubsidi ini mengingat tanpa ‘penyubur’ ini produksi gabah yang dihasilkan akan menurun dan kualitasnya kurang baik.
Kelangkaan pupuk sendiri selama ini karena tingginya disparitas kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi yang disediakan, disparitas harga yang cukup tinggi antara pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi dan distribusi yang tidak terkendali.
Untuk faktor ketiga, pemerintah bisa saja mengurangi peran distributor dan sebagai gantinya, peran perangkat daerah, seperti bupati/wali kota, camat hingga lurah atau kepala desa, lebih dioptimalkan. Peran distributor dapat dikurangi perlahan-lahan dengan memperkuat pengawasan internal hingga tingkat pengecer.
Kita berharap sistem ini bisa meringankan petani untuk pemenuhan pupuk dan pemerintah harus segera menyiapkan sumber daya manusia di tingkat petani sehingga mereka dalam menyusun RDKK tidak mengalami kendala dan mampu pupuk tepat waktunya. Semoga
»»  READMORE...

Transparansi

Transparansi. Satu kata ini mudah untuk diucapkan namun sangat sulit untuk diterapkan. Bahkan untuk menuntut ‘keterbukaan’ mahasiswa maupun rakyat tak henti-hentinya bergerak menyuarakannya.

Kalbar sendiri, untuk memenuhi keinginan tuntut tersebut telah memiliki ‘Perda Transparansi’ beberapa tahun lalu. Sejauhmana efektivitas produk hukum yang dilahirkan pihak legislatif dan eksekutif tersebut terhadap keterbukaan untuk mendapatkan informasi di kalangan birokasi? Semua kembali kepada ‘pemilik’ informasi, sebesar apa ruang yang akan diberikan untuk mengakses.

Harapan segar disampaikan Walikota Pontianak, H Sutarmidji. Di masa kepemimpinannya ke depan, sosok low profile ini akan se-transparan-mungkin.

Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi apa saja yang akan dan diperbuat jajaran pemerintahannnya di segala bidang, akan diberikan kesempatan untuk mengaksesnya. ‘Prinsip transparansi’ menjadi komitmen pemimpin pilihan rakyat kota ini.

Bahkan mantan dosen Fakultas Hukum Untan ini berjanji setiap tiga bulan sekali mengumumkan di media cetak, pekerjaan apa saja yang dikerjakan Pemkot. Ini dilakukan dengan harapan masyarakat mudah mengawasinya dan mencegah penyimpangan.

Janji Walikota ini patut didukung. Bila akses sudah dibuka, masyarakat harus bisa memanfaatkannya sehingga fungsi kontrol dapat dilakukan bersama-sama.

Janji Sutarmidji tersebut sejalan dengan semangat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap masyarakat punya hak bertanya, baik kepada eksekutif, legislatif dan yudikatif, maupun lembaga lain termasuk Partai Politik dan LSM yang memperoleh dana atau mendapatkan bantuan dana dari APBN/APBD.

UU ini mewajibkan setiap badan/lembaga publik wajib memberikan keterangan secara jelas dan terbuka kepada elemen masyarakat yang menanyakan tentang segala bentuk kegiatan yang dilakukan, termasuk penggunaan dana kegiatan sesuai anggaran

Bila tidak, pejabat terkait di lembaga publik tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maupun denda, sebagaimana diatur dalam pasal 51 dan 52 UU ini.

Tetapi, tidak semua informasi mengenai pemerintahan dapat disampaikan kepada publik, seperti informasi yang dapat membahayakan ketahanan negara, ketahanan ekonomi negara, serta operasi-operasi intelijen.

Keinginan untuk transparan yang dilontarkan Walikota tersebut juga telah dipersiapkan DPRD Kota Pontianak produk hukumnya. Para wakil rakyat tersebut telah selesai membahas dengan melahirkan rancangan peraturan daerah sebanyak 12 bab dan 36 pasal ini.

Di dalam dasar hukum tersebut diatur kewajiban pemerintah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ada kewajiban Pemerintah Kota Pontianak menyebarluaskan informasi, prosedur dan proses penyusunan, perumusan dan penetapan kebijakan melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya, secara aktif, pasif maupun segera. Informasi tersebut wajib diumumkan intensif kepada masyarakat, tanpa penundaan.

Produk informasi yang dapat diakses diantaranya meliputi, hasil keputusan pemerintah daerah, seluruh kebijakan yang ada, berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta perjanjian Pemda dengan pihak ketiga.

Transparansi ini juga ditegaskan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto. Pejabat negara harus transparan dalam memberikan berbagai informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi, sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil kerja yang telah diperbuat oleh seorang pemimpin maupun lembaga pemerintah.

Mari kita tunggu perwujudkan transpransi tersebut mengingat Undang-undang telah mengatur hingga sangsinya. Semoga.
»»  READMORE...

10 Desember, 2008

Preman dan Proyek ‘Berlubang’


Sepak terjang premanisme di proyek dan proyek ‘preman’ bukan lagi kisah baru. Ini ‘lagu’ yang terus dinyanyikan. Memang terkadang terdengar menakutkan, namun ada juga yang bertekuk lutut menyembahnya dan ada pula yang menjadikannya mata pencaharian, bila berhasil kerja sehari bisa buat makan berbulan-bulan.
Sampai sekarang, definisi preman pun sulit dijabarkan. Maklum saja, orang-orangnya pandai ‘membungkus’ diri dengan tindak tanduk halus penuh sopan santun namun menusuk sampai melilit. Bila ‘orangnya’ krasak-krusuk dan main pukul, bisa langsung ditangkap, tetapi preman yang sesungguhnya di balik layar tentulah sulit, tak seperti membalikkan telapak tangan.
Untuk mengatasi preman, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Yuslinda memiliki jurus ‘hukum’. Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan yang mengatur seluruh pengadaan barang dan jasa berlangsung adil, transparan dan akuntabel, serta digunakannya media internet dan media cetak sebagai instrument transparansi diyakini dengan perlahan akan menggeser ‘preman’ proyek dan menghilangkan proyek berlubang.
Yuslinda dengan tegas mengatakan preman proyek tidak perlu ditindak karena akan tergeser sendiri. “Pihak Dinas PU juga tidak berani main-main karena sudah ada Keppres yang mengatur mekanisme tender, jadi setiap calon kontraktor yang mengikuti pelelangan tender proyek, harus memenuhi kualifikasi, yang tidak memenuhi kualifikasi tidak bisa ikut,” tegasnya
Tentu semangat dan kemauan untuk menghilangkan preman-preman proyek tersebut harus didukung. Ibarat ungkapan, menyapu yang kotor harus dengan sapu yang bersih. Tentu untuk menghilangkan preman proyek, ‘di dalam tubuh instansi yang banyak berkaitan dengan proyek fisik ini juga harus bersih. Kikis habis lobi-lobi dan ‘transaksi nakal’ serta hapus kebiasan meminta ‘jatah’.
Tentu bila hal-hal tersebut bisa terwujud, maka cepatnya kerusakan hasil pekerjaan proyek fisik bisa ditekan karena anggaran bisa full untuk membangun. Dampak lainnya pemerintah bisa mengurangi anggaran pemeliharaan sehingga dana bisa dialokasikan untuk pembangunan lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dirgahayu Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-63, bersama kita kikis ‘Preman Proyek dan Proyek Berlubang’. Semoga.
»»  READMORE...

06 Desember, 2008

Inilah Cinta


Kamis (27/11) kemarin merupakan hari yang sangat mencemaskan. Istriku, harus menjalani operasi kanker. Penyakit yang menakutkan tersebut telah bersarang setahun di tubuhnya. Kami baru mengetahuinya enam bulan lalu.
Semuanya sudah kami persiapkan. Walaupun dirinya harus kehilangan salah satu anggota tubuh, istriku berusaha tabah dan sabar namun kegetiran masih terlihat di kedua bola mata indahnya, ini yang membuat aku 10 tahun lalu jatuh cinta padanya. Ketabahan istriku membuat aku bertekad untuk memberikan yang terbaik baginya.
Sejak menerima resep dokter, Kamis (26/11), aku bergeriliya memenuhinya. Sekantong darah 300 cc golongan A pun telah dipastikan ada di PMI Kota Pontianak. Temanku di PMI, Muafi sangat membantu. Tinggal tiga jenis benang untuk operasi.
Apotik dalam di RSUD Soedarso menyatakan tiga benang ini tidak ditanggung Askes. Aku Mafhum. Aku pun telah menyiapkan biaya untuk itu. Resep kemudian kubawa ke Apotek Sahabat. Seorang wanita menerima dan melihatnya, seketika langsung menyatakan tidak ada. Pikirku mungkin stok mereka habis.
Tidak menunggu waktu, aku ke Apotik Arwana di seberang parit. Di dalam hati, semua harus siap sebelum operasi dimulai. Dr Yusuf Heriayadi memastikan operasi dilakukan pagi hari mengingatkan akan memakan waktu selama tiga jam.
Apotik sepi, setelah aku datang baru ada 1-2 pembeli obat datang. Seorang pria menerima resep dr Yusuf tersebut. Ia lantas mengatakan ada, tetapi baru pukul 07.30 besok bisa diambil. Aku resah, lantas menanyakan alasannya kenapa. “Barangnya ada bang, cuma kunci dibawa, besok setengah delapan saja diambil?” jelasnya. Aku tersentak, kok dikunci?
“Bagaimana kalau orang mendadak memerlukan benang? Tanya ku mulai kesal. Petugas apotek itu diam. Lantas aku minta dihitungkan, berapa biayanya? “Sekitar lima jutaan bang,” jawabnya singkat. Aku lantas minta memastikan bahwa pagi barang tersebut sudah tersedia.
Tidak puas, aku kembali ke RSUD dr Soedarso. Di dekat ruangan IGD ada apotek Arwana juga. Aku lantas bertanya dengan petugas di sana. “Kira-kira barang ini ada ndak? Tanya Ku menekan emosi yang terbawa dari Apotek Arwana di seberang parit.
“Ini ada bang, tapi besok,” jawabnya sopan. “Coba itungkan ye, berapa harganya? Mintaku lagi. “Sekitar tiga juta dua ratusan bang? Jawabnya. Makasih, jawabku kembali.
Di dalam benak ku kok bisa satu apotek bisa beda harga dan selisihnya jauh sekali. Ya sudahlah, berapapun aku akan bayar.

Keesokan harinya
Sekitar pukul 06.30 aku sudah ada di PMI Kota Pontianak Jalan A Yani. Kepada petugas aku menyampaikan akan mengambil darah. Petugas pun dengan ramah melayani dan tak menunggu lama darah dalam kantong tersebut diserahkan dan aku membayar Rp130.000.
Tak membuang waktu, aku tancap gas ke Apotek Arwana. Dalam perjalanan, istriku yang sendirian di rumah sakit menelepon,. “Mas dokter Yusuf sudah datang. Dokter bilang operasinya pagi ini langsung. Dokter nanyakan darah dan benang,” ucap istri dengan suara getir.
Usai menjawab, aku tancap gas. Di dalam perjalanan istriku kembali menelepon. “Mas, ibu sudah dibawa ke ruang operasi,” ucapnya. Mendengar ucapan istriku, aku semakin resah. Jalan A Yani yang padat tak kuhiraukan. Salip sana, salip sini dan kemudian sampai di Apotek Arwana.
HP ku kembali berdering. “Hairul, operasi pagi ini, kalau sudah ada benang dan darah antar langsung ke ruang operasi,” terdengar suara dr Yusuf. “Iya dokter saya di Arwana ambil benang,” jawabku. “Oke, istrimu sudah di ruangan semua proses lancar,” ucap dr Yusuf. “Terimakasih dokter,” jawabku dengan resah.
Resep benang tadi kuberikan kepada penjaga apotek. Sampai pukul 07.30 belum juga petugas itu keluar. Aku mulai dirudung stres. Tak tahan, aku lantas ke WC dan buang air kecil.
Tak lama kemudian dr Yusuf kembali menelepon. “Rul kami langsung operasi, gunakan alat-alat yang ada di ruang operasi dulu ya,” ucap dr Yusuf. “Silahkan dokter, beri yang terbaik buat istri saya,” jawabku semakin resah.
Pukul 07.40, petugas Apotek turun dan menyerahkan tiga jenis benang kepada petugas apotek yang wanita. “Ini pak, benangnya. Harganya tiga juta dua ratusan,” ucapnya. Aku langsung merogoh tas dan membayar. Aku sangat kesal, karena istriku menuju ke ruangan operasi tanpa aku dampingi. Emosiku memuncak, amarahku kepada petugas apotek yang bertugas sehari sebelumnya harus aku pendam. “Inilah cinta. Semakin diuji, semakin indah. Sabar dan tabah yang dek menghadapi cobaan ini. Semoga operasi lancar dan selamat,”. Tulisan tersebut merupakan SMS dari Pemimpin Redaksi saya, Nur Iskandar. Pemimpin yang arif ini, sangat-sangat membantu saya dalam menghadapi cobaan ini. Seketika emosi yang memuncak tersebut sirna dan membuat saya pasrah sepenuhnya kepada Allah SWT yang menguasai jagad raya ini. Terimakasih teman.
»»  READMORE...