29 Desember, 2008

Selamat Memilih

Senin, 15 Desember 2008 merupakan hari penentuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan? Pasangan Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotein atau Sujiwo-Raja Sapta Oktohari.
Kedua pasangan kandidat ini lolos sebagai pemenang 1 dan 2 perolehan suara terbanyak pada putaran pertama. Dari delapan pasangan yang bertarung kemarin, Muda-Andreas jauh meninggalkan kandidat lainnya.
Sosok penggagas dan memiliki peranan besar dalam pembentukan Kabupaten Kubu Raya ini meraih 58.477 suara atau 26.06 % dari total 224.401 suara syah. Ini menunjukkan lebih seperempat rakyat di kabupaten ‘termuda’ ini memberikan kepercayaan kepada kedua sosok low profile tersebut.
Sementara pasangan Sujiwo-Okto mendapatkan 44.283 suara atau sekitar 19.73% suara syah. Sujiwo-Okto sendiri dalam putaran kedua mendapatkan dukungan dari kandidat yang ikut bertarung pada putaran pertama, Syarif Abdullah Alkadrie, Rudy Bachtiar dan Suronto.
Lain kandidat, lain pula partai pendukung pada putaran pertama. Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pelopor serta partai lainnya pada putaran kedua ini mendukung penuh Muda-Andreas.
Kondisi real politik di Kabupaten yang baru pertama kali memilih Bupati-Wakil Bupati ini memang layak untuk dijadikan pelajaran. Putaran pertama, kandidat yang melalui jalur independent mendapatkan dukungan paling banyak dari rakyat. Dukungan ini semakin nyata bertambah secara politik ketika partai-partai besar dan ‘gurem’ dengan tegas mendukung secara penuh. Lengkap sudah, suara rakyat ditambah dukungan politik yang kuat.
Suhu politik diakui memang terus naik. Isu-isu agama, suku dan golongan terus berhembus. Elemen-elemen masyarakat yang dulunya ketika hendak membentuk Kubu Raya butuh kerja keras mempersatukannya, mulai dibenturkan.
Masyarakat dibuat bingung dengan aneka provokasi dan pernyataan tak bertanggungjawab serta tak mengguntungkan bagi Kubu Raya ke depan. Persatuan yang merupakan modal awal untuk membangun Kubu Raya lebih baik, jelas dipertaruhkan.
Syukurlah, masyarakat Kubu Raya sangat cerdas. Mereka bisa memilah mana yang sekadar isu dan provokasi ataupun kenyataan. Track record, visi misi maupun program kerja kedua pasangan kandidat ini tentu menjadi dasar pertimbangan menentukan pilihan. Kini pilihan tentu akan semakin mantap, hanya ada dua pasangan kandidat. Pilihannya tentu yang paling terbaik dari yang terbaik. Masa depan Kubu Raya ada di tangan Anda semua. Silahkan dan selamat memilih.
»»  READMORE...

Kubu Raya Buat Lima Tahun ke Depan

Bagaimana wajah Kabupaten Kubu Raya lima tahun ke depan? Esok, masyarakat di kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Barat ini akan memberikan ‘warna’.
Mereka akan memilih apakah pasangan nomor 7, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari atau pasangan nomor 8, Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotein yang akan melanjutkan perjuangan sebelumnya.
354.295 warga yang memiliki hak pilih di putaran kedua ini akan memberikan suara mereka di TPS-TPS yang tersebar di 978 titik. Siapapun yang terpilih, tentulah kandidat yang terbaik bagi dan pilihan masyarakat.
Kedua pasangan kandidat terbaik yang lolos pada putaran pertama sebagai peraih suara terbanyak ini tentu bersama timnya telah bekerja keras mengkampanye, mensosialisasikan maupun mendekati masyarakat, bahwa merekalah yang layak memimpin kabupaten dengan 9 kecamatan tersebut.
Masyarakat cerdas juga tidak akan salah pilih. Visi misi, program kerja, latar belakang, track record, pendidikan, hubungan sosial, keluarga, istri, kedekatan, sumbangsih kepada kabupaten ini dan banyak hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan.
Siapa yang mereka yang dipilih, esoklah hari penentuannya. Bagi kandidat, kalah atau menang harus siap. Mereka harus siap menerima kenyataan. Terpenting, kondisi Kubu Raya yang kondusif di atas segala-galanya.
Kondisi Kubu Raya sekarang ini jelas tidak terlepas dari sejarah pembentukannya. Perjuangan berat untuk mewujudkannya dimulai dengan mempersatukan elemen-elemen masyarakat agar satu tujuan sehingga tidak muncul pro dan kontra.
Sebelumnya, banyak sekali elemen-elemen masyarakat yang ‘memproklamirkan’ pembentukan kabupaten ini dengan aneka ragam nama. Perjuangan yang terpisah-pisah tersebut berujung kandas namun meninggalkan gaung serta semangat untuk sebuah kabupaten baru.
Semangat ini terus bergerak dan menjadi energi positif. Tentulah kerja-kerja ini membutuhkan sosok konseptor dan pemersatu elemen-elemen tadi. Cikal bakal yang kuat terwujud melalui Forum Desa yang merupakan wadah bagi para kepala desa dari sembilan kecamatan.
Saya juga mengikuti proses ini. Mulai dari memperjuangkan rekomendasi, ekspose di DPR dan DPD RI serta Depdagri hingga pengesahan RUU menjadi Undang-undang. Banyak sekali dinamika dan itu sangat mengesankan. Benih-benih perpecahan juga mulai tumbuh. Hal tersebut biasa di suasana dimana kita masih perlu banyak belajar.
Proses-proses ini juga tentu diikuti masyarakat ramai. Masyarakat pun paham mengenai sejarah pembentukan dan siapa-siapa saja yang berjasa. Tak perlu sibuk memutarbalikkan fakta sejarah.
Terpenting bagaimana membuat ke depan sejarah Kubu Raya menjadi kabupaten termaju di Kalimantan Barat dengan angka pengangguran, kemiskinan serta buta aksara terendah se Indonesia. Tentu semua ini tergantung pada pilihan warga esok hari, warna apa yang akan diberikan di kabupaten yang baru ‘lahir’ ini. Sekali lagi, selamat memilih.
»»  READMORE...

Sistem Baru Pupuk

Pemerintah akan menerapkan sistem baru penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani. Sistem yang dipilih secara tertutup dan berlaku mulai Januari 2009.
Tentu kita berharap sistem baru ini benar-benar dapat menjadi jaminan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi saat memasuki masa tanam tidak lagi menjadi ‘bumerang’ bagi para petani.
Sistem baru ini seperti yang dipaparkan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya sudah disosialisasikan pemerintah sejak 2008. Penyaluran melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sesuai Permentan Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007, tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET), terhadap pupuk bersubsidi dan Permentan Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008, tentang kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk pertanian pada 2009.
Sistem ini berdasarkan pesanan pupuk yang disusun atas dasar kebutuhan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani, yang telah disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau kepala cabang dinas, dan harus ditebus ketika pupuk sudah tersedia di kios-kios pengecer. Pengecer hanya dapat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya. “Demikian pula setiap distributor. Masing-masing telah memiliki wilayah tanggung jawab sendiri, sesuai kontrak,” kata Christiandy.
Kita melihat, sistem ini masih ada rentang birokrasi yang panjang dan cukup ‘memakan’ waktu untuk mendapatkan bahan penyubur tanah dan tanaman tersebut. Jalur yang panjang bila tidak diawasi secara melekat akan membuka ‘jalur’ KKN yang berbelit dan korbannya tentulah petani.
‘Jalur berbelit’ tersebut bisa saja dengan memperpanjang waktu mengeluarkan persetujuan petugas teknis, penyuluh atau kepala cabang dinas ataupun menaikkan harga jual di kios pengecer ataupun distributor dengan alasan biaya akan dan sebagainya.
Ini bisa saja sebagai cara untuk mendapatkan ‘jatah’. Jatah yang akan mengurangi pemenuhan kebutuhan petani ataupun jatah ‘bertambah’ yang selisihnya untuk pihak-pihak berkeinginan ‘mencicipi’nya.
Malangnya lagi, bila petani para petani atau kelompok tani, harus terdaftar di instansi terkait dan membuat RDKK dan jika petani tak terdaftar dan tak membuat RDKK, mereka tidak akan kebagian pupuk bersubsidi.
Petani jelas sangat tergantung dengan pupuk bersubsidi ini mengingat tanpa ‘penyubur’ ini produksi gabah yang dihasilkan akan menurun dan kualitasnya kurang baik.
Kelangkaan pupuk sendiri selama ini karena tingginya disparitas kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi yang disediakan, disparitas harga yang cukup tinggi antara pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi dan distribusi yang tidak terkendali.
Untuk faktor ketiga, pemerintah bisa saja mengurangi peran distributor dan sebagai gantinya, peran perangkat daerah, seperti bupati/wali kota, camat hingga lurah atau kepala desa, lebih dioptimalkan. Peran distributor dapat dikurangi perlahan-lahan dengan memperkuat pengawasan internal hingga tingkat pengecer.
Kita berharap sistem ini bisa meringankan petani untuk pemenuhan pupuk dan pemerintah harus segera menyiapkan sumber daya manusia di tingkat petani sehingga mereka dalam menyusun RDKK tidak mengalami kendala dan mampu pupuk tepat waktunya. Semoga
»»  READMORE...