Persoalan produk-produk illegal dan mengandung bahan berbahaya ternyata selalu melilit bangsa ini. Jiwa dan kesehatan rakyat pun semakin terancam akibat dampak yang bisa ditimbulkan.
Tak kita sadari, bangsa ini sudah terbuai dengan produk-produk terutama makanan impor. Pengawasan yang kurang ketat membuat produk-produk yang mengandung bahan berbahaya seperti melamin bebas dijual di pasaran, korbannya ya konsumen. Konsumen ya rakyat. Mendapatkan produk seperti susu maupun produk makanan lain sebagai pemenuhan akan gizi, mereka harus peras keringat dan nyata, ada ‘racun’ yang harus ditelan.
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan sejumlah produk dari negeri tirai bambu ‘Cina’ yang mengandung melamin. Kini hal yang sama juga membuat geger masyarakat. Hal ini diketahui setelah YLKI memaparkan hasil uji laboratorium peneliti dari jurusan Kimia FMIPA UI.
Sepuluh jenis makanan yang menurut hasil pengujian YLKI didapati mengandung melamin adalah, Kino Bear Coklat Krispi 3x3,5 gram (registrasi MD 662211108168), Yake Assorted Candies 500 gram (tidak ada nomor registrasi), F & N susu kental manis 390 gram (ML 505417006156), Kembang Guka Tirol Choco Mix 10 pcs (ML 237103407045), dan Dutch Mill Yoghurt Drink Natural 180 ml (ML 406505001229).
Selain itu, YLKI juga menyebutkan Pura Low Fat UHT Milk Beverage 1 liter (ML 405708002189), Nestle Bear Brand Sterilized Low Fat Milk 140 ml, Crown Lonx Biskuit Rasa Coklat 150 gram (ML 827118009109), Fan Fun Sweetheart Biscuits 45 gram (tidak ada nomor registrasi), Yake Assorted Candies 500 gram (tidak ada nomor registrasi).
Akankah masyarakat harus terus dihantui dengan produk-produk seperti? Akankah masyarakat harus menanggung beban dari dampak dari produk-produk tersebut?
Anehnya, produk-produk yang memiliki registrasi juga mengandung bahan berbahaya ‘melamin’. Tentu pengawasan yang ketat serta standardisasi yang jelas terhadap produk-produk makanan seharusnya sudah dilakukan sejak dahulu. Jangan hanya ketika kasus terungkap, baru ini-itu, toh buktinya masih saja ditemukan produk-produk yang mengancam jiwa tersebut.
Maukah negara beberapa tahun ke depan seluruh rakyatnya menderita sakit karena produk-produk yang berbahaya tersebut? Bila pun negara telah menyiapkan dana kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, Jamkesda apapun namanya, toh rakyat tetap saja mengeluarkan uang untuk membeli obat-obat di luar daftar yang ditanggung dan nilai juga sangat membebankan rakyat.
Untuk kita juga sikap tegas pemerintah dan keberanian untuk bertindak. Instansi terkait juga harus segera menginformasi produk-produk yang berbahaya tersebut sehingga rakyat tak semakin larut dalam kubangan produk berbahaya.
15 Maret, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar