24 Mei, 2007

Beasiswa Kepolisian Bagi Anak Kalbar

Hairul Mikrad
Borneo Tribune, Pontianak

Kabar gembira bagi para pelajar SMU di Kalbar yang ingin jadi polisi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan untuk tiga orang pelajar peraih beasiswa. Peluang menjadi perwira polisi pun semakin terbuka.Kabar baik ini disampaikan Kapolda Kalbar, Brigjen Polisi Drs Zainal Abidin Ishak melalui Kabid Humas, Drs. Suhadi SW, MSi, Kamis (24/5).“Untuk tahun ini Polda Kalbar memiliki program talent scouting (penelusuran bakat) bagi pelajar SMU terutama yang meraih rangking lima besar di sekolahnya. Pelajar ini akan diundang ke Mapolda mengikuti seleksi untuk mendapatkan beasiswa dari Polri,” jelas Suhadi.Beasiswa ini diberikan kepada tiga orang pelajar di masing-masing Provinsi termasuk Kalbar. “Beasiswa ini untuk biaya test UMPTN/UMPTS, SPP, biaya diktat, uang skripsi, biaya hidup. Program ini dijalankan karena nanti yang masuk Akademi Polisi harus Sarjana,” papar perwira yang pundaknya tertanam dua melati.Lantas apa saja persyaratannya? “Pelajar tersebut harus sehat jasmani, rohani, beriman dan bertaqwa, tidak pernah dipidana, lulus dengan nilai tertinggi masing-masing sekolah, tinggi badan untuk putra minimal 163 cm dan putri 160 cm. Usia maksimal 21 tahun, belum pernah menikah dan tidak menikah sampai menjadi perwira polisi.” Bagi yang berminat harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari sekolah, Kades atas Lurah dengan mencantumkan penghasilan orangtua. “Nanti yang mendaftarkan akan melewati tahapan seleksi administrasi, psikotes, kesehatan dan wawancara,” urainya.Jika mendapatkan beasiswa tetapi tidak selesai kuliah atau mengundurkan diri dengan alasan apapun, berbuat menyimpang dari syarat perwira polisi dan memberikan keterangan palsu, tentu akan disanksi. Mereka harus membayar ganti rugi atas apa yang telah diterima,” jelas Suhadi.Apa saja kewajiban bagi penerima beasiswa? Menurut Suhadi, pelajar tersebut berkewajiban melaporkan hasil kuliah tiap semester kepada Kapolda, mempertahankan prestasi belajar dengan indek prestasi kumulatif (IPK) yang ditentukan. “Penerima beasiswa berkewajiban mengikuti pembinaan oleh para Kapolres setempat” tegasnya.

Tidak ada komentar: