21 Mei, 2007

SPDP Tony Wong Belum Masuk ke Kejaksaan

Hairul Mikrad dan Stevanus Akim
Borneo Tribune, Pontianak


Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang kini menjerat Tony Wong belum dikirimkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kepada Kejaksaaan Tinggi Kalbar.
“Kita belum mendapatkan SPDP dari Polda. Informasi awal kasus Tony Wong berkaitan dengan illegal logging tetapi tidak menutup kemungkinan dikaitkan dengan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR),” ungkap Assisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalbar, Hidayatullah didampingi Kasipenkum dan Humas, Esfarin ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/5).
Ditambahkan Esfarin, pihak Kejaksaan saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar terkait kasus Tony Wong. “Untuk SPDP tidak ada batas waktu, kalau pihak kepolisian sudah melakukan upaya paksa seperti memeriksa saksi , penyitaan atau pemeriksaan tersangka maka SPDP itu harus sesegera mungkin dikirim,” jelasnya.
Bila SPDP sudah masuk, Kejaksaan aku Esfarin akan segera menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini. “Jaksa tersebut akan memeriksa berkas-berkas perkara apakah sudah lengkap atau belum,” urainya.
Tony Wong sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) illegal logging. Pengusaha kayu ini ditangkap anggota Mabes Polri di Bandara Cengkareng beberapa hari yang lalu itu.
Tony Wong kini mendekam di Mapolda Kalbar. Tony harus bertanggung jawab atas pembalakan kayu di Sandai, Ketapang.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Drs Suhadi SW, M.Si, Toni masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembalakan liar serta kasus korupsi sebesar Rp 4,8 miliar.
Polda Kalbar telah mem-police line (garis polisi) barang bukti di dua tempat: PT Gelora Indonesia dan PT Bina Kapuas Hayati. Barang bukti kayu itu sebanyak 250 kubik jenis campuran. Toni juga menunggak pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) sebesar Rp 4,8 miliar. □

Tidak ada komentar: