20 Februari, 2009

Paripurna PAW

Di akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009 menjadi perubahan besar-besaran di tubuh legislatif. Setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), sejumlah partai mengajukan pergantian antar waktu (PAW) di lembaga legislatif.
Fenomena ini merupakan hal yang lumrah. Pergeseran, pergantian maupun rolling bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan di zaman ‘reformasi’ ini. Tindakan yang dilakukan partai politik tersebut jelas didasari alasan yang kuat.
Alasan ‘hengkang’ ke partai lain nyaris menjadi dasar buat semua PAW. Tentu, untuk melanjutkan karier politik, kader memerlukan posisi aman. Posisi aman di kala itu, berada di nomor urut paling atas pada pencalegan. Sasarannya, partai-partai baru akan bertarung pada Pemilu 2009. Di partai baru, kemudahan mendapatkan nomor paling atas terbuka lebar, tinggal bagaimana ‘loyalitas dan komitmen’ saja.
Namun, sejumlah kader partai yang ditemui, mereka mengaku ‘kecele’ dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil (judicial review) Pasal 214, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. MK menilai Pasal 214 bertentangan dengan konstitusi, karena suara terbanyak dikalahkan nomor urut.
Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga penentuan caleg terpilih di Pasal 214 dilakukan bertingkat. Dimulai dengan galah raihan 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) dan seterusnya. Dengan terbitnya putusan MK, BPP menjadi nol dan peraih suara terbanyak, berapa pun persentasenya, akan menjadi caleg terpilih dan siap menjadi wakil rakyat di parlemen.
Ini membuat pindah partai bukan lagi jaminan untuk bisa duduk kembali. Sementara masa ‘mengabdi’ sebagai wakil rakyat telah dipangkas oleh PAW. Hal ini tentu dimafhumi, namanya juga politik tentu perlu hitung-hitungan yang tepat serta diimbangi kemampuan membaca peluang dan strategi bukanlah asal ‘hasrat’ semata. Kerja keras dan berbuat untuk rakyat menjadi tolak ukur untuk dipilih
Di DPRD Provinsi Kalbar sendiri telah mengagenda paripurna istimewa terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota dewan. Rencananya rapat paripurna istimewa itu akan dilaksanakan pada 27 Februari 2009 di ruang Balairung Sari gedung DPRD Kalbar.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti siapa diantara dewan yang terhormat itu yang akan di PAW dalam rapat paripurna istimewa tersebut. Semua itu masih menjadi tanda tanya besar sembari menanti SK PAW dari Mendagri Republik Indonesia. SK PAW siapa yang dulu diterbitkan, maka dialah yang terlebih dahulu akan di PAW. Namun jika SK PAW serentak diterbitkan oleh Mendagri, maka serentak pula mereka akan di PAW.
Kita hanya berharap penganti anggota dewan yang di-PAW kualitasnya jauh lebih baik atau paling tidak sama yang mereka gantikan. Semoga.

Tidak ada komentar: