Hairul Mikrad
Borneo Tribune, Pontianak
Baliho dan spanduk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur belum dinilai bermasalah. Hal ini disebabkan penetapan calon baru dilakukan 20 September mendatang.
Menurut Anggota KPUD Kalbar, MS Budi ST, baliho dan spanduk ini pada estetika wajah kota sehingga sampai saat ini masih kewenangan pemerintah. “Dari sudut KPU belum ada cagub dan cawagub yang remsi karena belum ada penetapan. Penetapan sendiri baru dilakukan 20 September,” jelasnya.
Ketika calon resmi ditetapkan, kata Budi, maka menurut Undang-undang maka semestinya melalui koordinasi Panwas dan pemerintah, baliho dan spanduk maupun atribut lain sebelum masuk masa kampanye harus dibersihkan.
“Setelah ditetapkan harus mengikuti mekanisme kampanye pemilu. Masa kampanye sendiri 29 Oktober hingga 11 November. Masa tenang 12-14 November dan pemilihan ataupun pemungutan suara 15 November. Ini seharusnya alat-alat peraga pada masa kampanye selebihnya menjadi kewenangan Panwas untuk mengawasinya dan melihat sejauhmana porposi dan mengingatkan masing-masing tim pasangan calon,” jelasnya.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan panitia pengawas (Panwas) Pemilu Gubernur. Ini tujuan untuk saling memahami tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing karena Panwas dan KPU menurut Undang-undang sebagai penyelenggara pemilu. Panwas mengawasi dan KPU pelaksananya,” jelas MS Budi.Koordinasi dengan Panwas, kata Budi terkait masalah-masalah menjelang dan di saat Pemilu Gubernur sejauhmada menggambarkan pelanggaran administratif dan pidana. “Tentu bentuk-bentuk ini bisa diselesaikan melalui fungsi-fungsi fasilitasi Panwas dan KPUD. Kita harapkan sejauh mungkin jangan sampai menimbulkan rentetan konflik di masyarakat yang dipicu justru akibat ketidakharmonisan Panwas dan KPUD. Pada masa lalu cenderung Panwas-KPUD bagian dari konflik. Kondisi ini yang harus dihindar,” tegasnya.
Borneo Tribune, Pontianak
Baliho dan spanduk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur belum dinilai bermasalah. Hal ini disebabkan penetapan calon baru dilakukan 20 September mendatang.
Menurut Anggota KPUD Kalbar, MS Budi ST, baliho dan spanduk ini pada estetika wajah kota sehingga sampai saat ini masih kewenangan pemerintah. “Dari sudut KPU belum ada cagub dan cawagub yang remsi karena belum ada penetapan. Penetapan sendiri baru dilakukan 20 September,” jelasnya.
Ketika calon resmi ditetapkan, kata Budi, maka menurut Undang-undang maka semestinya melalui koordinasi Panwas dan pemerintah, baliho dan spanduk maupun atribut lain sebelum masuk masa kampanye harus dibersihkan.
“Setelah ditetapkan harus mengikuti mekanisme kampanye pemilu. Masa kampanye sendiri 29 Oktober hingga 11 November. Masa tenang 12-14 November dan pemilihan ataupun pemungutan suara 15 November. Ini seharusnya alat-alat peraga pada masa kampanye selebihnya menjadi kewenangan Panwas untuk mengawasinya dan melihat sejauhmana porposi dan mengingatkan masing-masing tim pasangan calon,” jelasnya.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan panitia pengawas (Panwas) Pemilu Gubernur. Ini tujuan untuk saling memahami tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing karena Panwas dan KPU menurut Undang-undang sebagai penyelenggara pemilu. Panwas mengawasi dan KPU pelaksananya,” jelas MS Budi.Koordinasi dengan Panwas, kata Budi terkait masalah-masalah menjelang dan di saat Pemilu Gubernur sejauhmada menggambarkan pelanggaran administratif dan pidana. “Tentu bentuk-bentuk ini bisa diselesaikan melalui fungsi-fungsi fasilitasi Panwas dan KPUD. Kita harapkan sejauh mungkin jangan sampai menimbulkan rentetan konflik di masyarakat yang dipicu justru akibat ketidakharmonisan Panwas dan KPUD. Pada masa lalu cenderung Panwas-KPUD bagian dari konflik. Kondisi ini yang harus dihindar,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar