Sajam di Kolam Buaya Bukan Milik Saya
Hairul Mikrad
Borneo Tribune, Pontianak
Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Desa Sungai Batang Kecamatan Sunga Pinyuh terhadap suami istri, Liu Sak Sui, Bong Sui Cin dan seorang pembantu, A Fun yang terjadi 15 Juni 2006 lalu?
Kasus dengan terdakwa DKC alias Akui telah diputuskan Pengadilan Negeri Mempawah 13 Maret 2007 dengan nomor 264/PID.B/PN.MPW dengan hukuman pidana seumur hidup. Akui pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Upaya yang dilakukannya berhasil. PT Kalbar melalui keputusan nomor 81/PID/2007/PT PTK tertanggal 10 Mei 2007 dengan Hakim Ketua Majelis Mudzakir, SH dengan anggota I Nengah Suriada, SH dan Suparno memutuskan menerima banding Akui dan memidananya dengan hukuman 20 tahun penjara. Bagaimana perasaan Akui? Berikut penuturannya:
Perlu diketahui bahwa senjata tajam (sajam) yang ada di dalam kolam buaya itu bukan milik saya dan juga korban yang bernama Bong Sui Cin itu, kejadian pembunuhannya saya tidak tahu. Saya langsung pergi ke hutan dengan rasa ketakutan.
Saya pun langsung mencari burung. Sekitar pukul 07.30 pagi saya pun langsung pulang. Di perjalanan, saya bertemu dengan abang saya yang bernama A Miau. Abang saat itu memberitahu ada pembunuhan di rumah paman. Ternyata yang terbunuh adalah paman saya sendiri.
Kami berdua pun langsung pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana saya lihat sudah ramai sekali orang yang menonton tempat korban dibunuh. Posisi saya pada waktu itu berada di depan rumah korban. Beberapa saat kemudian saya dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.
Setelah saya diperiksa oleh polisi, saya pun langsung pulang ke rumah. Pada malam harinya saya pergi ke rumah korban, malam itu juga saya dibawa pihak kepolisian Mempawah (Polres) untuk diminta keterangan.
Pemeriksaannya pada waktu itu berlangsung sampai pagi dan kemudian saya langsung pulang. Sampai di rumah, perasaan saya semakin takut dan badan saya gemetar, pikiran jadi tidak tenang.
Saya merasa takut karena dituduh sebagai pembunuhnya karena di rumah korban ada tapak kaki saya. Polisi pada waktu itu juga menakuti saya bahwa saya adalah pembunuhnya. Merasa takut dituduh membunuh, saya pun pergi ke Desa Pahauman ke tempat Pak S.
Kurang lebih 2 minggu di Desa Pahauman, saya langsung ditangkap oleh pihak petugas intel Polda pada malam hari. Saya diminta keterangan oleh Polda selama 12 jam. Keesokan harinya saya diantar oleh anggota Polda ke Desa Pahauman untuk pemeriksaan saksi-saksi yang pernah saya kenal.
Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, saya bersama anggota Polda pulang menuju ke Sungai Pinyuh dan dititipkan ke Polsek Sungai Pinyuh untuk ditahan dan keesokan harinya saya dijemput lagi oleh anggota Polda untuk dibawa ke Pontianak. (bersambung)
16 September, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar