Saya Takut Terjebak dan Panik
Hairul Mikrad
Borneo Tribune, Pontianak
Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Desa Sungai Batang Kecamatan Sunga Pinyuh terhadap suami istri, Liu Sak Sui, Bong Sui Cin dan seorang pembantu, A Fun yang terjadi 15 Juni 2006 lalu?
Kasus dengan terdakwa DKC alias Akui telah diputuskan Pengadilan Negeri Mempawah 13 Maret 2007 dengan nomor 264/PID.B/PN.MPW dengan hukuman pidana seumur hidup. Akui pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Upaya yang dilakukannya berhasil. PT Kalbar melalui keputusan nomor 81/PID/2007/PT PTK tertanggal 10 Mei 2007 dengan Hakim Ketua Majelis Mudzakir, SH dengan anggota I Nengah Suriada, SH dan Suparno memutuskan menerima banding Akui dan memidananya dengan hukuman 20 tahun penjara. Bagaimana perasaan Akui? Berikut penuturannya:
Dalam lembaran kedua tulisannya, Akui mengaku setelah naik ke atas (lantai dua), dirinya melihat korban yang bernama Afun sedang berteriak kesakitan dan saat itu pelaku langsung berlari lewat pintu depan lantai 2.
Saya melihat dengan jelas di depan jendela kaca, korban yang bernama Afun berteriak dan tangan kanannya memegang kepala. Posisi saya pada waktu itu, takut terjebak dan saya langsung panik, saya tidak bisa berpikir apa-apa lagi. Saya langsung ambil parang yang saya bawa dan secara refleks langsung saya pukulkan di kepala sebelah kiri Afun sebanyak dua kali.
Saya juga melihat korban bernama Liu Sak Sui sudah tergeletak di lantai atas. Begitu setelah memukul korban si Afun, saya langsung pergi ke bawah (lantai satu) dan menuju ke dapur untuk mencuci kaki dan tangan. Saya mau keluar lewat pintu depan, ternyata pintu sudah tertutup.
Melihat pintu depansudah tertutup saya langsung pergi ke loteng (lantai 2) untuk cari jalan keluar. Begitu sampai di atas, saya melewati pintu atas ternyata pintu belakang tidak terkunci dan saya langsung belok ke kanan dan akhirnya saya meloncat ke bawah. (bersambung)
15 September, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar