Aset merupakan kekayaan yang harus dipelihara. Keberadaannya juga harus terdata secara lengkap dan jelas. Di sini diperlukan sistem inventaris yang sistematik secara manual maupun menggunakan teknologi.
Beberapa hari ini, persoalan aset milik Pemprov Kalbar sering menghiasi pemberitaan di sejumlah media massa. Terjadi selisih yang signifikan menembus angka Rp 140 miliar lebih dari total nilai aset yang bernilai Rp 1,9 Triliun.
Angka ini sangat fantastis dan menjadi temuan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terjadi selisihnya asset ini diakui Kepala Biro Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Kartius akibat terjadinya perbedaan acuan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Mengapa demikian? Bisa hal ini disebabkan belum adanya penetapan untuk menggunakan acuan yang mana sehingga ada SKPD mengaju pada sistem akuntansi pemerintahan dan ada pula yang menggunakan Peraturan Menteri.
Memang tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini, namun bila tidak segera dikoordinasikan dan disatukan persepsinya mengenai acuan yang digunakan, tentu setiap tahunnya akan terjadi selisih asset dan ini akan membuat laporan keuangan Pemprov tetap disclaimer opinion.
Selain itu juga ternyata banyak asset terutama yang bergerak seperti mobil dinas masih di tangan sejumlah mantan pejabat. Pemprov mencatat ada delapan unit mobil dinas yang belum dikembalikan.
Asset seperti harus segera ditarik mengingat itu milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Tentu bila kendaraan-kendaraan dinas ini ditarik, tentu akan memudahkan instansi yang memerlukan dan pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan dana membeli yang baru, dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain untuk rakyat.
Mudah-mudahan saja, tidak ada asset yang tidak terdata sehingga merugikan daerah. Wajar saja, bila Gubernur Kalbar, Cornelis bicara keras mengenai asset mengingat banyak asset tak kembali.
Bahkan Gubernur dengan tegas menyatakan bagi yang tak mengembalikan dan menjadikan asset Negara sebagai milik pribadi namanya merampok.
Pernyataan ini wajar dilontarkan mengingat untuk membeli asset-asset tersebut menggunakan uang dari APBD yang notabene bersumber dari uang rakyat yang ditarik dari pajak-pajak, tentu penggunaannya juga harus untuk kepentingan pelayanan bagi rakyat. Kalau tidak dikembalikan, ya sama juga menghambat pelayanan bagi rakyat. Semoga asset selalu terjaga, terawatt, terdata dan terpenting tak beralih tangan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
29 Mei, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar