Di saat hingar bingar situasi politik di negeri ini, kasus lemak Babi dalam produk makanan kembali menyeruak. Persoalannya, Babi-hewan berkaki pendek ini, menurut hukum Agama Islam, haram.
Tentu, apa yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian terhadap 15 produk dendeng dan 20 produk abon serta menemukan lima produk abon/dendeng babi yang dijual sebagai abon/dendeng sapi, sangat menghentak bangsa ini yang mayoritas penduduknya muslim.
Hasil uji yang dipaparkan Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sudah jelas merk dan perusahaannya. Produk berlabel sapi yang mengandung DNA babi itu terdiri atas Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram), Abon dan Dendeng Sapi Cap LIMAS (100 gram) produksi Langgeng, Salatiga, dan Abon/Dendeng Sapi Asli Cap A.C.C.
Selain itu juga merek Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky `Lezaaat` (100 gram) produksi MDC Food, Surabaya, dan Dendeng Daging Sapi Istimewa No.1 Cap 999 (250 gram) produksi S. Hendropurnomo, Malang.
Bahkan, ada produk yang mencantumkan label halal. Ini jelas penipuan. Penyelesaiannya tidak hanya test di laboratorium, diumumkan dan dirazia saja, ditarik dari peredaran, lantas permohonan maaf, tetapi tindakan tegas dengan hukuman maksimal perlu dilakukan.
Apalagi, bila pemilik perusahaan tersebut tahu bahwa produksinya ’mengandung’ Babi. Ini mencederai hak konsumen. Hak yang harus dilindungi, hak yang harus diprioritas oleh pemerintah.
Kita berharap kedepan, pemerintah harus jeli dan tidak mudah mengeluarkan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi makanan apalagi terhadap’pengusaha-pengusaha’ yang tak jelas ’nawaitu’nya mengingat isu Babi di dalam makanan sangat sensitif.
Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kita berharap lebih serius mengawasi, mengontrol dan lebih ketat dalam mensertifikasi ’halal’ produk-produk makanan sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Semoga.
14 Mei, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar