Lebih 100 hari Muda Mahendrawan memimpin Kabupaten Kubu Raya. Kepala daerah satu-satunya di Kalimantan Barat yang terpilih melalui jalur independent ini, terus menata dan bergerak membangun kabupaten termuda tersebut.
Sebagai pijakan, Muda bersama jajaran eksekutif telah mengajukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan telah dibahas serta mendapatkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Kubu Raya.
RPJMD ini sendiri merupakan penjabaran dari visi misi maupun program Bupati terpilih untuk membangun daerahnya selama lima tahun kepemimpinannya. Dari awal ketika RPJMD dibahas di tingkat eksekutif terus menjadi sorotan hingga pembahasan di DPRD.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturachman menegaskan bahwa RPJMD merupakan kewenangan dari pihak eksekutif. “Kewenangan tersebut didelegasikan kepada Bappeda sebagai landing sector yang mengkoordinasikan dengan semua dinas, badan maupun instansi pemerintah di jajaran kabupaten, bila itu ditingkat kabupaten. RPJMD ini merupakan implementasi dari azas desentralisasi dasarnya Undang-undang Otonomi Daerah dan tunduk kepada Undang-undang Perencanaan Nasional,” urai Turiman.
Lebih lanjut dijelaskan dosen yang giat memperjuangkan pengakuan terhadap pencipta lambing Negara ini, setelah dibahas tuntas dipihak eksekutif, baru diajukan ke paripurna DPRD. “Memang sejak awal pembahasan tidak dilibatkan di DPRD, namun terkadang beberapa DPRD dilibatkan dalam pembahasan awal melalui lokakarya, Musrenbang dan biasanya anggota DPRD diundang dengan maksud setelah pembahasan lebih lanjut di DPRD, sudah memahami,” paparnya.
Namun, tegas Turiman, DPRD sebenarnya pada tingkat pembahasan setelah RPJMD diajukan pihak eksekutif. “Perlu dipahami bahwa RPJMD ini merupakan pendalaman dari visi misi bupati terpilih. Kalau di Kubu Raya, ini masa transisi.dan RPJMDnya baru diajukan dan dibahas di DPRD, dan sudah mendapatkan pandangan dari fraksi,” ulas Turiman.
Namun, ketika RPJMD selesai dibahas, APBD Kubu Raya sudah berjalan yang sebelumnya sudah disyahkan DPRD Kubu Raya di era kepimpinan Penjabat Bupati, Kamaruzzaman. “Saya rasa wajar dan masyarakat harus memahami bahwa di era transisi ini tentu Bupati terpilih belum bisa maksimal, namun saya yakin di tahun 2010 banyak sekali kemajuan di kabupaten dengan 9 kecamatan ini,” ucap Turiman mantap.
Turiman menilai, di era transisi ini, Bupati hasil pemilihan langsung oleh rakyat tersebut sudah banyak sekali gebrakan yang dilakukan termasuk pembenahan di dalam jajaran pemerintahannya. “Ya selama seratus hari kepemimpinan, Pak Muda terus memantapkan konsolidasi ke dalam, melakukan evaluasi dan menata kembali,” ucapnya,
Menuriut Turiman, di era sebelum Muda Mahendrawan, Penjabat Bupati sebenarnya tidak berwenang mengambil kebijakan diluar kewenangannya. “Saya sudah ingat dulu, Plt Bupati tidak boleh mengambil kebijakan public dibatas kewenangannya seperti izin-izin pengelolaan lahan,” ulas Turiman.
Selain itu juga. Jelas Turiman, dengan disyahkannya APBD di era Penjabat Bupati, seharusnya DPRD juga sudah memahami penggunaan anggaran di alokasi kemana saja. “Dalam hal ini Pak Muda hanya melanjutkan di era transisi ini karena beliau tidak terlibat dalam penyusunan APBD sehingga sulit baginya untuk berbuat lebih banyak. Namun saya yakin, setelah RPJMD disyahkan, Kubu Raya akan terus bergerak maju,” pungkasnya.
29 Oktober, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar