29 Oktober, 2009

Pekatnya Kabut Asap

Beberapa hari terakhir ini, kabut asap di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya semakin pekat. Cuaca seperti ini membuat indeks pencemaran udara semakin sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Masyarakat akan terancam akan penyakit inpeksi saluran pernafasan akut (ISPU). Bagi penderita asma, kondisi udara seperti ini kemungkinan besar akan kambuh.
Kabut asap ini jelas bukan bencana alam, namun kondisi yang sengaja dibuat oleh sejumlah oknum petani, pengusaha perkebunan maupun pertanian serta pabrik-pabrik yang kental mengeluarkan asap.
Di musim kemarau, tumbuhan yang selama ini menjadi ‘gulma’ akan mengering dan ini dianggap sebagai kesempatan untuk membersihkan lahan dengan cara mudah dan murah, yaitu membakar.
Disadari atau tidak, pembakaran lahan ini menciptakan asap pekat bahkan partikel-partikel dari hasil pembakaran serta partikel ikutan juga membuat buruk kondisi udara. Bila terhirup dan masuk ke saluran pernafasan, ini akan membahayakan.
Sejak beberapa tahun lalu, penanganan kabut asap sudah dilakukan pemerintah, namun hasilnya pun tidak begitu signifikan. Buktinya pembakaran lahan masih saja terus berlangsung dan antisipasi terkesan hanya ketika musim kemarau saja berlangsung.
Selain itu juga, lemahnya penegakan hokum terutama kepada perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertanian yang sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu factor terus memburuknya kondisi kabut asap setiap tahunnya.
Namun syukurlah, Kepala Polda Kalbar, Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing, telah menginstruksikan yang berisi ancaman hukuman berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan kabut asap.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan pun dapat diancam karena kealpaan (kesalahan) pasal 187 dan 188 KUHP maksimal kurungan penjara 12 tahun. Apabila dengan sengaja atau karena kelalainnya membuka lahan dengan cara dibakar diancam pasal 48 dan 49 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun denda Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat diancam pasal 41 dan 42 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp500 juta apabila akibat kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Apabila akibat perbuatannya sehingga menyebabkan orang meninggal diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda 750 juta.
Sikap tegas ini membuat menaruh harapan yang sangat besar. Semoga dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta sangsi maksimal bagi para pengusaha perkebunan/pertanian yang sengaja membakar untuk membersihkan lahannya akan mengurangi kabut asap musim kemarau mendatang. Semoga

Tidak ada komentar: